"Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai tahun 2024,'' begitu bunyi ketentuan Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai tahun 2024,'' begitu bunyi ketentuan Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.