Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Bolehkah Pemerintah Daerah Ajukan Pinjaman Daerah?

9 Juni 2021   23:53 Diperbarui: 10 Juni 2021   08:35 386 1
PANDEMI Covid-19 yang mulai terjadi sejak 2019 telah berdampak pada roda perekonomian Daerah dan Nasional terganggu. Sejumlah Daerah (Pemerintah Daerah) terpaksa memanfaatkan pinjaman daerah alias 'utang' untuk menutupi pembiayaan daerah di APBD yang mengalami defisit. Arti kata utang mengutip dari KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah uang yang dipinjam dari orang lain atau kewajiban membayar kembali apa yang sudah diterima, sementara arti Berutang adalah mempunyai hutang kepada pihak tertentu.  

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun