DUALISME kepengurusan dua partai politik di Pusat, yakni Golkar dan PPP ternyata membuat peta politik di daerah berubah, para calon tidak menjadikan dua partai itu sebagai partai pengusung utama, karena dikuatirkan tidak akan memenuhi persyaratan minimal 20 persen (kursi) atau 25 persen (suara) seperti yang ditegaskan pada UU No. 8 Tahun 2015 dan Peraturan KPU No. 9 Tahun 2015. Akibat proses legimitasi dualisme kedua partai itu masih bergulir di pengadilan.