KOMITMEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan penundaan pelantikan tiga anggota DPR RI terpilih periode 2014 – 2019 berstatus tersangka karena masalah hukum patut didukung. Namun muncul pertanyaan, bagaimana pula anggota dewan di sejumlah daerah di Indonesia dengan status yang sama tetap dilantik dan diambil sumpahnya menjadi anggota DPRD periode 2014 - 2019.