Miras (minuman keras) dan judi merupakan dua aktivitas yang memiliki dampak negatif bagi individu dan masyarakat. Dalam Islam, kedua perbuatan ini dilarang keras dan dianggap sebagai perbuatan yang mengakibatkan kerusakan. Al-Qur'an memberikan perspektif yang jelas mengenai larangan miras dan judi, mencakup alasan di balik larangan ini, dampak negatifnya, dan hikmah yang bisa diambil oleh umat Islam.
KEMBALI KE ARTIKEL