Konsep responsibility to protect (selanjutnya disebut, R2P) adalah komitmen politik global yang bertujuan melindungi penduduk dunia yang paling rentan dari kejahatan internasional paling kejam seperti genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejatahatan terhadap kemanusiaan. Norma dalam R2P sendiri menetapkan bahwa negara memliki tanggung jawab untuk melindungi warganya dari kejahatan massal, komunitas internasional harus membantu mereka dalam melakukannya dan komunitas internasional memiliki tanggung jawab untuk menggunakan semua “cara diplomatik, kemanusiaan dan perdamaian lainnya” yang tepat untuk membantu melindungi populasi dari kejahatan tersebut dan jika sebuah negara secara nyata gagal melindungi dan cara damai tidak memadai maka komunitas internasional siap untuk mengambil tindakan kolektif melalui Dewan Keamanan PBB secara tepat waktu dan tegas. Tindakan kolektif merujuk pada aksi kerjasama antara negara-negara untuk mencapai tujuan bersama dalam menangani isu-isu global yang memerlukan respon bersama, seperti konflik bersenjata, pelanggaran hak asasi manusia atau ancaman terhadap kemanan internasional.
KEMBALI KE ARTIKEL