Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri. Penghasilan yang dikenai PPh 21 meliputi gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
KEMBALI KE ARTIKEL