Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Inovasi Sektor Pertanian sebagai Corak Pembangunan Daerah

21 November 2022   16:44 Diperbarui: 21 November 2022   16:45 157 1
Salah satu cita-cita bangsa Indonesia yang tercakup dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah mewujudkan kesejahteraan umum. Adapun cara yang dapat dilakukan dalam mewujudkan kesejahteraan umum atau rakyat adalah dengan adanya pembangunan daerah. Pembangunan daerah adalah suatu proses dimana pemerintah beserta masyarakat mengelola segala sumber daya yang ada dan membentuk pola kemitraan antara pemerintah dengan sektor swasta guna menciptakan lapangan pekerjaan baru sehingga merangsang  perkembangan ekonomi dalam suatu wilayah tersebut. Pembangunan daerah juga dapat diartikan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan bertumpu pada pengembangan ekonomi daerah. Penerapan pembangunan daerah juga dapat dilakukan dengan pembangunan alternatif industri, perbaikan kapasitas tenaga kerja serta pengembangan perusahaan-perusahaan baru. Segala kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan daerah tersebut ditujukan untuk kesejahteraan rakyat yang berupa menciptakan lapangan kerja baru yang sesuai dengan kondisi masyarakat, meningkatkan stabilitas ekonomi daerah, dan kesempatan kerja lebih variatif.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun