Shalat wajib bagi setiap muslim yang telah balig dan berakal, kecuali perempuan haid dan nifas seperti dijelaskan pada bab bersuci. Karenanya, orang kafir dan orang gila tidak diperintahkan untuk shalat. Sedangkan anak kecil laki-laki, bagi wali yang menangani urusannya diharuskan mengajarinya tata cara shalat, menyuruhnya mendirikan setelah berusia tujuh tahun, dan memukulnya ketika berusia sepuluh tahun jika ia tidak mau mendirikan shalat.
KEMBALI KE ARTIKEL