Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Hak Pilih Warga Negara Dalam Pemilu 2024

29 Agustus 2023   13:00 Diperbarui: 29 Agustus 2023   13:02 161 2
Pemilihan Umum sebentar lagi akan dilaksanakan oleh Negara kita yaitu tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024, dimana setiap warga Negara Indonesia berhak memilih ataupun dipilih. Hak memilih dan hak dipilih adalah hak konstitusional terhadap warga negara yang telah diakui hak atas kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana yang telah dijamin Undang-Undang Dasar 1945.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun