Pemilihan Umum sebentar lagi akan dilaksanakan oleh Negara kita yaitu tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024, dimana setiap warga Negara Indonesia berhak memilih ataupun dipilih. Hak memilih dan hak dipilih adalah hak konstitusional terhadap warga negara yang telah diakui hak atas kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana yang telah dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
KEMBALI KE ARTIKEL