Indonesia merupakan salah satu negara yang terkena dampak dari penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Indonesia pertama kali mengumumkan dua orang terjangkit kasus Covid-19 pada 2 Maret 2020. Dalam menyikapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia membuat kebijakan dengan menetapkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Masa Darurat Covid-19, dijelaskan bahwa: 1) Belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. 2) Belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19. 3) Aktivitas dan tugas pembelajaran dari rumah dapat bervariasi antar peserta didik, sesuai dengan minat dan kondisi masing-masing termasuk mempertimbangkan akses/fasilitas belajar di rumah. 4) Bukti atau aktifitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.
KEMBALI KE ARTIKEL