Mendengar nama narkotika sudah tidak asing lagi di telinga kita, narkotika menurut UU Narkotika Pasal 1 ayat 1 merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
KEMBALI KE ARTIKEL