Negara Republik Indonesia merupakan negara yang berdaulat pada hukum yang ada. Negara memiliki kewajiban untuk menanggung beban seluruh rakyat miskin atas derita yang ditimbulkan baik oleh dirinya maupun kegagalan negara dalam mensejahterakan rakyat. Jelas tertulis pada Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menetapkan bahwa "Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara". Negara Indonesia juga memiliki kewajiban untuk berlaku adil antar sesama masyarakat tanpa memandang jenjang sosial. Hal tersebut dijelaskan pada Pancasila, tepatnya sila ke-5 yang berbunyi "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Tetapi dalam kenyataan yang terjadi masih banyak sekali kasus yang tidak mencerminkan Keadilan Sosial yang sama rata antar masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL