Dalam sejarah hukum, goresan mata pena sejarawan mencatat beragam jenis dan model hukum. Jika dikelompokkan, kemungkinan kategorisnya ada dua; hukum yang kebenarannya berasal dari wahyu ilahi dan hukum yang bertumbuh pada kebenaran akal manusia. Kategori ini juga membelah perjalanan manusia dalam dua poros sejarah, yakni sejarah tradisionalisme dan modernisme.
KEMBALI KE ARTIKEL