Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Aplikasi Kartu Identitas Kependudukan Digital (IKD) Sebagai Pengganti Syarat Fotokopi KTP

7 Januari 2024   23:56 Diperbarui: 8 Januari 2024   00:51 137 1
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan berkas dokumen sudah tidak diberlakukan lagi mulai tangal 1 Januari 2024. Pemerintah menghimbau masyarakat untuk beralih ke aplikasi kartu Identitas Kependudukan Digital (IKD).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun