Sudah setahun sejak pandemi Covid-19 melanda dunia, selama itu pula pembelajaran yang biasanya dilakukan dengan sistem tatap muka kini berganti menjadi sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai ditetapkan pada bulan Maret 2020 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020. Menurut Nadiem kebijakan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang ada di Indonesia. Dengan diberlakukannya PJJ diharapkan seluruh pelajar maupun pengajar dapat tetap melaksanakan proses pembelajaran dengan aman.
KEMBALI KE ARTIKEL