Kartu tersebut dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten / Kota Madya setempat. Dengan tujuan agar pendataan di Dinas Tenaga Kerja bisa dipantau. Didalam Kartu Kuning, terdapat data yang hampir mirip dengan Kartu Tanda Penduduk seperti Nama - No. KTP - Tempat Tanggal Lahir dan lain sebagainya.
Lantas, seberapa penting Kartu Kuning bagi para pencari kerja? Jawaban nya, sangat tidak penting.
Sebenarnya dalam berkas melamar kerja, tentu sudah tercantum Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disebut dengan SKCK. Dimana SKCK merupakan catatan apakah seseorang pernah melakukan tindakan kriminal atau tidak. Dan juga, terdapat keterangan melamar pekerjaan pada kolom keperluan.
Maka dari itu, perlu adanya kerja sama antara pihak Polsek serta Dinas Tenaga Kerja. Hal ini dapat memudahkan masyarakat agar tidak terlalu berbelit dalam mengurus administrasi. Sehingga, pihak Dinas Tenaga Kerja bisa lebih fokus dalam mengembangkan kebijakan bagi tenaga kerja, ketimbang melakukan pendataan secara manual.
Biasanya, Dinas Tenaga Kerja terletak pada pusat pemerintahan. Sedangkan, Polsek sudah berada di tiap kecamatan masing-masing. Maka dari itu, pelayanan di polsek tentu akan lebih ringkas dan cepat ketimbang harus ke Dinas Tenaga Kerja.
Bayangkan saja, apabila masyarakat tinggal di pinggir kabupaten. Tentu akan memakan waktu yang cukup banyak, untuk mengunjungi Dinas Tenaga Kerja yang berada pada pusat pemerintahan. Belum lagi dengan antrian yang panjang.
Maka dari itu, sebaiknya program Kartu Kuning atau AK-1 dihapus saja. Hal ini agar masyarakat tidak sulit dalam memenuhi persyaratan melamar pekerjaan.