Program Pengungkapan Sukarela (
Voluntary Disclosure Program) atau sering disebut PPS merupakan salah satu bentuk insentif pajak yang berlaku di Indonesia. Program ini diatur dalam Bab V Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan telah dilaksanakan pada tahun 2022 dan 2023. Tujuan utama PPS salah satunya adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang dilaksanakan berdasar asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
KEMBALI KE ARTIKEL