Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Program Pengungkapan Sukarela: Bukti Penguatan Kepatuhan dan Penerimaan Perpajakan yang Berkeadilan

7 Januari 2024   12:20 Diperbarui: 7 Januari 2024   12:28 317 0
Program Pengungkapan Sukarela (Voluntary Disclosure Program) atau sering disebut PPS merupakan salah satu bentuk insentif pajak yang berlaku di Indonesia. Program ini diatur dalam Bab V Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan telah dilaksanakan pada tahun 2022 dan 2023. Tujuan utama PPS salah satunya adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang dilaksanakan berdasar asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun