Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak tidak langsung yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang dan jasa. PPN dibebankan kepada konsumen akhir, tetapi kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak ini berada pada Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu pengusaha atau badan usaha yang telah terdaftar dan diberi izin untuk memungut PPN. PPN dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi, sehingga setiap tahapan dalam proses penjualan dapat dikenakan pajak berdasarkan nilai tambah yang dihasilkan. PPN menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang penting dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Keputusan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang sebelumnya menaikkan tarif PPN dari 10 % menjadi 11% pada April 2022. Namun, ada kontroversi mengenai standar kenaikan ini, di mana banyak pihak meminta agar kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah dan tidak untuk kebutuhan pokok dan layanan publik. Dalam pertemuan antara Pimpinan DPR dan Presiden Prabowo Subianto pada 5 Desember 2024, disepakati bahwa PPN 12% akan dikenakan secara frekuensi hanya pada barang-barang mewah, seperti mobil, apartemen, dan rumah mewah. Kebutuhan pokok dan layanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan, akan tetap dikenakan PPN sebesar 11%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan pemerintah tidak akan mengenakan PPN untuk komoditas penting yang menyentuh langsung masyarakat. Kenaikan tarif ini memicu reaksi negatif dari masyarakat dan ekonom, yang khawatir akan berdampak terhadap daya beli masyarakat yang sudah tertekan. Beberapa anggota DPR juga mengusulkan agar pemerintah melakukan kajian lebih mendalam mengenai dampak kebijakan ini sebelum diterapkan. Pemerintah berencana memberikan sosialisasi terkait perubahan ini agar masyarakat memahami penerapan kenaikan PPN.
Dari hasil wawancara yang kami lakukan terhadap salah satu narasumber yang merupakan pelaku UMKM yakni ibu yang bernama Yani, beliau memberikan pendapat nya mengenai kenaikan PPN. bu yani merasa bahwa kenaikan PPN tersebut akan cukup berpengaruh pastinya namun ia tidak menjelaskan secara panjang lagi dikarenakan dirinya yang kurang paham mengenai hal tersebut. lalu, ia menuturkan kenaikan PPN pastinya akan memberikan dampak yang kurang menguntungkan baginya, dampaknya terbukti dari beliau yang mengurangi porsi barang dagangannya karena jika ia menaikan harga dikarenakan PPN naik bu Yani menghawatirkan kurangnya peminat untuk membeli dagangannya. ia menganggap rencana kenaikan PPN ini cukup memberatkan baginya yang seorang pedagang, ia menyarankan adanya peninjauan ulang dan menyarankan juga adanya subsidi terhadap barang seperti sembako.