Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Ratu Lebah

17 Juni 2022   10:01 Diperbarui: 17 Juni 2022   11:06 478 0
Perempuan adalah salah satu jenis manusia, sebagai manusia perempuan memiliki hak-hak dan kewajiban yang sudah dilimpahkan kepadanya. Perempuan berhak mendapatkan haknya yaitu hak dalam bekerja yang tidak dibatasi pada pekerjaan rumah atau domestik, haknya dalam pendidikan yaitu perempuan mendapat kesempatan dalam belajar dari tingkat dasar hingga universitas, haknya dalam perkawinan yaitu perempuan bebas memilih siapa yang akan menjadi pasangannya, dan haknya dalam kehidupan publik dan politik yaitu setiap perempuan bebas memilih dan dipilih. Diluar dari hak-hak ini perempuan juga tidak boleh melupakan kewajibannya atau melupakan kodratnya sebagai perempuan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun