Pandemi Covid-19 merupakan masa terberat untuk semua negara yang mengalaminya. Pemerintah Indonesia mengeluarkan beberapa regulasi untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menerapkan pembatasan sosial (social distancing).
KEMBALI KE ARTIKEL