Dalam era globalisasi dan transparansi saat ini penyidik harus sudah meninggalkan cara-cara penyidikan konvensional yang hanya mengandalkan pengakuan tersangka / saksi dan harus berpindah dengan cara
scientific Crime Investigation (penyidikan secara Ilmiah). Hal ini sejalan dengan visi dan misi Polri serta adanya tuntutan masyarakat baik nasional maupun internasional bahwa dalam penyidikan harus menjunjung tinggi supremasi hukum dan HAM serta tuntutan perundang-undangan kita (KUHAP) yang tidak lagi mengejar pengakuan dalam sistem pembuktian, demi terciptanya kepastian hukum dan rasa keadilan sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh kepada hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL