Kondisi masyarakat di era modern yang semakin maju, rasional dan kritis, membuat “tangan-tangan” negara harus lebih jeli melihat potensi. Terutama pelibatan warga secara aktif ada program bisa sejalan dan efektif. Termasuk di dalamnya institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sebagai pemilik mandat seperti di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negera Republik Indonesia, terutama di pasal 2 menyebut, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL