Pertengahantahun2012, bioremediasi yang dilakukan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dinilai fiktif oleh kejaksaan agung (Kejagung). Pengadilan Tipikor Jakarta tengah mengadili 5 terdakwa. Mereka adalah Ricksy Prematury (Direktur PT Green Planet Indonesia), Herlan Bin Ompo (Direktur Sumigita Jaya), Endah Rumbiyanti alias Rumbi (Manajer Lingkungan SLN/SLS PT CPI), Widodo (Team Leader Sumatera Light North PT CPI) dan Kukuh Kertasafari (Team Leader SLS). Mereka berlima didakwa atas dugaan korupsi proyek normalisasi lahan tercermar minyak atau bioremediasi lahan di Riau.