Kemelut penetapan tersangka atas Budi Gunawan seperti akan segera berakhir dengan dimenangkannya gugatan praperadilan oleh pemohon Budi Gunawan. Apa yang ditakuti banyak orang bahwa Hakim tunggal PN Jakarta Sarpin Rizaldi benar terbukti! Gugatan BG diterima, dan seluruh eksepsi KPK ditolak. Sprindik penetapan tersangka korupsi BG dinyatakan tidak sah. Konsekuensinya jelas, BG terbebas dari jerat hukum yang sudah terpasang di lehernya.