Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Memilih Golput atau Tidak Golput

25 Juli 2014   22:23 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:14 46 1
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat 2 menerangkan bahwasanya kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.

hari ini kita masyarakaat Indonesia, bangsa Indonesia telah melalui masa-masa yang bersejarah masa yang akan dicatat dalam tinta sejarah Indonesia yaitu masa pemilihan umum legislatif dan Presiden dan Wakil Presiden, dalam pemilu tahun 2014 ini telah terjadi pergantian pucuk pimpinan demokrasi, dimulai pada tingkat legislati sampai tingkat eksekutif. dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak ada lagi calon incumbent. dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kali ini pun hanya diikuti oleh 2 pasangan calon, dengan komposisi Pasangan No urut 1: Prabowo Subiakto-M. Hatta Rajasa, Pasangan no urut 2: Joko Widodo-M.Jusuf Kalla.

Pasangan No urut 1 memiliki dukungan parlementer sekitar (59,03%) sedangkan untuk pasangan No urut 2 memiliki dukungan parlementar sekitar (40,86%). jika dirunut maka yang terjadi seharusnya pasangan no urut 1 memenangkan pemilihan calon presiden dan wakil presiden akan tetap kembali pada pasal pertama ayat 2 UUD 45  tadi bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat dan rakyat yang akan menentukan masa depan bangsanya sendiri.

pemilih dalam pemilu Presiden dan wakil presiden dengan data yang telah dikeluarkan oleh KPU RI menyebutkan Peserta Pemilu yang memiliki hak menggunakan suara ada sebanyak 188.461.971 data pemilih, data ini telah masuk dalam DPT dan DPK

Fokus dalam opini saya adalah pemilih yang memang terdaftar akan tetapi tidak ada ditempat ketika pemilih ini ingin mencoblos, KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU No 09 tahun 2014 tentang Penyusunan daftar Pemilih Untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.

Dalam Peraturan KPU No 09 Tahun 2014 pasal 24 ayat 2 yang berbunyi DPTb PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT PPWP di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.

kemudian juga disambung dengan ayat 3 yang berbunyi Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah keadaan karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara atau karena kondisi tidak terduga diluar kemauan dan kemampuan Pemilih, misalnya karena sakit, menjadi tahanan, bencana alam, sehingga tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar.

pemilih yang telah terdaftar dalam DPT tetapi ketika hari pencoblosan pemilih tersebut tidak berada ditempat, maka pemilih tersebut jika ingin memilih harus melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota dimana daerah baru pemilih berdomisili.

yang menjadi pertanyaan nya adalah bagaimana jika pemilih tersebut tidak mendaftar atau didaftarkan oleh keluarganya ke KPU setempat, maka yang terjadi pemilih tersebut akan menjadi pemilih siluman karena tidak terdaftar ditempat pemilih tersebut mencoblos.

Ini salah satu kekurangan yang terjadi dalam pemilu tahun 2014 ini, disaat calon yang maju hanya 2 pasang saja dengan intensitas kampanye yang tinggi dan konflik yang bisa terjadi kapan saja, pada dasarnya seluruh masyarakat Indonesia yang telah memiliki syarat bisa memilih dimana saja, asalkan masyarakaat tersebut tidak memilih untuk kedua kalinya.

Dengan cara penyusunan DPT serta DPTB untuk pemilu kali ini bisa dibilang tidak 100% menjamin terakomondasinya pemilih diseluruh Indonesia dan yang akan terjadi peningkatan unparticipation dalam pemilu untuk selanjutnya.

Untuk Pemilu yang akan datang KPU harusnya benar-benar bisa mengakomondasikan pemilih-pemilih yang tidak memilih di TPS seharusnya, dikarenakan pemilih tersebut ada suatu hal atau kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, dan jangan sampai ada mobilisasi massa pemilih yang tidak bisa memilih karena tidak memiliki Model A-5 untuk memilih ditempat yang bukan TPS mereka masing-masing.

Jika terjadi maka yang terjadi adalah pemilih siluman yang seharus nya nama pemilih tersebut tidak ada dalam TPS pencoblosan. Apa ini dinamakan tindak pidana jika pemilih tersebut mencoblos tanpa menggunakan model A-5? sedangkan pemilih tersebut memiliki hak suara untuk memilih?

Semoga ini bisa menjadi perbaikan kita bersama, marilah kita berkaca kembali pada UUD 45 yang menjadi tonggak demokrasi kita tanpa harus melalui mekanisme yang njilimet jika ingin memilih ditempat yang bukan domisili kita, karena kita juga anak bangsa yang memiliki hak untuk merubah bangsa ini dengan pilihan kita masing-masing.

Batusangkar, 25 Juli 2014


KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun