Perbankan syariah beroperasi dengan mengikuti prinsip-prinsip yang menghindari praktik riba dan mendorong sistem bagi hasil yang adil. Dalam konteks pembiayaan untuk UMKM, bank syariah menyediakan berbagai produk yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelaku usaha. Contohnya, akad Murabahah dan Mudharabah menjadi pilihan populer bagi UMKM untuk mendapatkan modal tanpa terjebak dalam praktik riba. Dengan adanya produk-produk ini, pelaku UMKM dapat mengakses modal yang diperlukan untuk mengembangkan usaha mereka.
Transformasi digital telah membawa perubahan besar dalam cara transaksi keuangan dilakukan. Bank syariah memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan aksesibilitas layanan mereka kepada UMKM. Melalui aplikasi mobile banking dan platform e-commerce, pelaku UMKM dapat dengan mudah mengajukan permohonan pembiayaan, melakukan transaksi, dan mengelola keuangan mereka secara efisien. Digitalisasi ini tidak hanya mempercepat proses pengajuan pembiayaan tetapi juga meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap transaksi.