Pemilukada Serentak atau Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak yang diproyeksikan akan diselenggarakan tanggal 2-9 Desember 2015 di 263 provinsi, kota dan kabupaten adalah agenda permanen Presiden Jokowi-JK dalam mengkoreksi diri dari ke
semerawut-an Pemilukada per Daerah yang dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya seperti biasa. Pemilukada Serentak juga merupakan salah satu pesta demokrasi masyarkat Indonesia yang diadakan di setiap daerah pasca Pemilihan Presiden lalu. Pemilkuada pada hakikatnya harus dilakukan karena merupakan salah satu
obligatoire dalam pelaksanaan fungsi pemerintah salah satunya memilih kepada daerah sebagain pelaksana peran eksekutif tingkat daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL