Dari zaman ke zaman, gagasan tentang hak-hak fundamental yang melekat pada setiap insan telah menjadi perjuangan abadi umat manusia. Meskipun akar-akarnya dapat ditelusuri hingga peradaban kuno seperti Hukum Hammurabi di Babilonia pada 1792 SM, yang meletakkan dasar-dasar sistem peradilan setimpal dan praduga tidak bersalah, konsep Hak Asasi Manusia (HAM) modern telah melewati perjalanan panjang dalam mengkristal menjadi seperangkat prinsip universal. Dimotori oleh pemikiran para filsuf dan cendekiawan visioner seperti John Locke, yang menegaskan hak alami atas kehidupan, kebebasan, dan kepemilikan, evolusi HAM telah membentang melalui tiga generasi yang mencakup spektrum luas hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga hak-hak kolektif atas pembangunan, perdamaian, dan lingkungan yang bebersih.
KEMBALI KE ARTIKEL