Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan Jenis usaha ekonomi produktif skala desa yang dibiayai oleh APBDes. Lahirnya Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 sebagaimana telah diubah Menjadi UU Desa Nomor 3 tahun 2024 merupakan pondasi utama suatu Desa dalam menentukan arah dan kebijakan pembangunan desa.Â
KEMBALI KE ARTIKEL