Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Apa Kabar Otonomi Daerah?

16 Oktober 2013   12:37 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:28 824 0
Munculnya otonomi daerah tidak bisa dilepaskan dari munculnya UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang tersebut mengalami perubahan yang kemudian perubahan tersebut ditetapkan dalam UU no. 32 Tahun 2004 yang kemudian juga mengalami beberapa kali perubahan. Tak terasa sudah 13 tahun lebih sejak undang-undang tersebut disahkan. Berbagai urusan, yang awalnya dikelola pemerintah pusat, kini sudah dikelola oleh daerah. Penguasaan dan pengelolaan berbagai sumber pendapatan beralih ke pemerintah daerah.

Secara historis, kebijakan desentralisi dan  otonomi daerah di  Indonesia sebenarnya  sudah dimulai sejak pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Pada masa itu desentralisasi dan otonomi daerah disebut dengan Wethousdende Decentralisatie van het Bestuur in Nederlandsch Indie atau dikenal dengan Decentralisatiewet 1903 yaitu Undang-undang tentang Desentralisasi (staatsblad 1903/329). Selanjutnya, setelah Indonesia merdeka, kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, tetap berlanjut melalui berbagai kebijakan seperti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948, Undang-undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 1 tahun 1957,  Penpres Nomor 6 Tahun 1959, Penpres Nomor 5 Tahun 1960, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004.

Pada konteks implementasi kebijakan otonomi daerah, Pemerintah Daerah (local government) dengan birokrasi pemerintahan  sebagai instrumennya, merupakan salah satu variabel determinan dalam mewujudkan efektifitas pelaksanaan kebijakan dimaksud. Karena itu,  birokrasi Pemerintahan  mempunyai peranan yang sangat strategis. Birokrasi pemerintahan merupakan personifikasi dari pemerintah untuk menjalankan tugas dan fungsi pemerintah, termasuk mewujudkan tujuan kebijakan otonomi daerah.  Birokrasi Pemerintahanlah  yang melaksanakan berbagai kewenangan otonomi yang telah diserahkan Pemerintah, untuk melaksanakan pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan daerah guna mewartakan serta mewujudnyatakan  keadilan, kemandirian dan kesejahteraan rakyat.

Secara substansi, otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur, dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan dari pemerintah pusat.  Sementara itu, desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan.  Adanya desentralisasi, diharapkan akan berdampak positif pada pembangunan daerah-daerah yang tertinggal. Sehingga daerah tersebut dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan nasional.

Terdapat hal yang menarik untuk dicermati dalam pemahaman desentralisasi dan otonomi daerah, yaitu prakarsa dan aspirasi rakyat dalam menjadikan kemandirian daerah. Prakarsa dan aspirasi rakyat atau lebih sering dikenal dengan sebutan partisipasi masyarakat merupakan syarat penting dalam pelaksanaan otonomi daerah. Karena masyarakatlah yang menghadapi permasalahan secara langsung dan mengetahui solusi terhadap permasalahan yang dihadapinya.  Sehingga pelibatan atau partisipasi masyarakat merupakan syarat penting dalam pengelolaan daerah. Hal ini berlaku dalam semua tahapan pengelolaan. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, hingga perencanaan kembali (atau: menyusun, mengatur, dan mengurus daerah). Selain itu karena konteksnya adalah mengelola daerah, maka pelibatan masyarakat ada pada semua ranah pembangunan.

Partisipasi masyarakat hanya akan berhasil jika pemerintahnya terbuka. Terbuka dalam menerima masukan dari masyarakat, terbuka terhadap informasi pengelolaan daerah, dan terbuka terhadap dokumen-dokumen pengelolaan daerah. Tanpa itu, semangat partisipasi masyarakat akan mengalami kejenuhan. Terlebih jika partisipasi yang sudah dilakukan tidak segera memperlihatkan hasilnya. Perlahan-lahan akan muncul sikap apatis dari masyarakat untuk berpartisipasi.

Pemerintah negara Indonesia dibentuk agar dapat melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Senada dengan apa yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, David H. Roosenblom pakar Administrasi Publik menyampaikan bahwa untuk mewujudkan tujuan pemerintah maka fungsi pemerintah adalah Melakukan pengaturan dan memberikan pelayanan. Pelayanan dalam suatu proses pemerintahan bermakna penyediaan kemudahan dan kemanfaatan kepada masyarakat dalam upaya mencapai hidup yang lebih sejahtera dan bermartabat. Pelayanan dapat menyangkut semua segi kehidupan masyarakat dan dengan demikian dapat menyangkut semua aspek hak dan kewajiban masyarakat.

Beranjak dari mandat dan fungsi pembentukan pemerintah Indonesia, maka sebenarnya tujuan desentralisasi dan otonomi daerah sudah bisa dicapai. Namun mengapa sampai saat ini masih muncul berbagai masalah dalam pelaksanaan otonomi daerah. Masih banyak mandat UUD 1945 yang masih belum tercapai. Masih banyak hak masyarakat yang belum terpenuhi. Dan masih banyak lagi permasalahan-permasalahan yang terjadi. Bahkan yang lebih mengkhawatirkan adalah munculnya benih-benih perselisihan yang disebabkan oleh ego-wilayah dan ego-kelompok dengan mengatasnamakan otonomi daerah. Perselisihan sering terjadi jika menyangkut penguasaan sumber daya alam atau sumber pendapatan. Pelaksanaan otonomi daerah, adalah konsep yang bagus. Namun harus secara sadar harus dijaga bersama dalam semangat persatuan Indonesia dan kesejahteraan umum. Bukan hanya kesejahteraan wilayahnya masing-masing. Hal ini jika dibiarkan terus terjadi, maka taruhannya adalah perpecahan bangsa.

Pekerjaan rumah yang saat ini harus terus dilakukan untuk mencapai pelaksanaan otonomi daerah dengan baik adalah mendorong pemerintah agar responsif atau terbuka bagi peran serta masyarakat, serta mendorong masyarakat agar terus aktif terlibat dalam proses pengelolaan daerah. Baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pembangunan daerah. Tidak mudah memang untuk melakukan keduanya. Namun jika kita peduli nasib kita dan bangsa Indonesia, hal tersebut pasti bisa dilakukan. Jika kita diam saja, kita sama dengan membiarkan bangsa Indonesia berjalan menuju kehancuran. Jadikan desentralisasi dan otonomi daerah sebagai salah satu jalan untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan bersama dalam kerangka persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Semoga kemakmuran dan kesejahteraan bisa segera tercapai. Amien

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun