Bhakti Winarso, salah satu pegawai Rutan Purworejo, bertanggung jawab penuh dalam mengawal proses pembebasan ini. Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian proses administrasi dan dokumentasi di Rutan Purworejo, WBP tersebut dikawal oleh Bhakti Winarso menuju Kantor Kejaksaan Purworejo. Langkah ini diambil untuk menyelesaikan proses administratif lebih lanjut yang diperlukan guna memastikan bahwa status Pembebasan Bersyarat ini sah dan tidak ada kendala hukum yang tertinggal.