Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Perbedaan Reksa Dana dan ETF (Exchange Traded Fund)

9 Oktober 2019   14:22 Diperbarui: 9 Oktober 2019   15:06 2728 0
Popularitas ETF (Exchange Traded Fund) di Indonesia mulai menggeliat ke permukaan di kalangan investor pasar modal. ETF terus tumbuh dan dikreasi oleh Manajemen Investasi (MI).

Diketahui, ETF adalah reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek. Dengan kata lain, ETF adalah sebuah produk investasi yang menggabungkan dua karakteristik produk sekaligus, yaitu reksa dana berbentuk terbuka (open ended fund) dan saham (common stock).

ETF ini ada rasa reksa dananya. Lantas seperti apa perbedaan konkret antara Reksa Dana dan ETF? Berikut ini 9 perbedaan konkret:

Pertama, dari sisi perdagangan, reksa dana diperdagangkan melalui Manajer Investasi (MI) atau Agent Penjual Reksa Dana, sementara ETF melalui Dealer Partisipan di Pasar Primer dan broker manapun di Pasar Sekunder.

Kedua, Minimum pembelian. Minimum pembelian reksa dana 1 unit, sementara kalau beli ETF di pasar primer: creation unit ( = 1000 lot = 100.000 unit) dan pasar sekunder: 1 Lot (100 unit).

Ketiga, Biaya transaksi. Biaya pembelian dan penjualan kembali untuk reksa dana umumnya 1% hingga 3%, sementara itu untuk ETF sesuai dengan biaya komisi broker/broker fee.

Keempat, Risiko transaksi. Risiko transaksi reksa dana, yakni risiko Manajer Investasi (MI) terkait pengelolaan portofolio, sementara risiko transkasi ETF lebih dapat dikontrol (lebih rendah) karena transaksi jual/beli ETF dapat dilakukan setiap saat selama jam bursa berlangsung.

Kelima, Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan (NAB/UP). Perhitungan NAB/UP reksa dana dilakukan satu kali setelah penutupan jam Perdagangan di BEI, sementara itu perhitungan indikasi NAB/UP (iNAV) ETF dilakukan setiap saat selama jam perdagangan BEI.

Keenam, Harga. Harga reksa dana baru bisa diketahui di akhir hari, sementara untuk ETF real time.

Ketujuh, Underlying. Underlying untuk reksa dana adalah saham, sementara untuk ETF adalah Indeks Acuan.

Kedelapan, Settlement. Settlement reksa dana T+7 (tujuh hari setelah transaksi dilakukan), sementara itu ETF hanya T+2 (tiga hari setelah transaksi dilakukan).

Kesembilan, Dealer Partisipan. Reksa dana tidak memiliki dealer partisipan, sementara itu untuk ETF ada dealer partisipan. Diketahui, dealer partisipan adalah anggota bursa yang bekerja sama dengan Manajer Investasi (MI) pengelola ETF untuk melakukan penjualan atau pembelian Unit Penyertaan ETF. Saat ini di Indonesia baru ada 5 (lima) Dealer Partisipan yakni Bahana Sekuritas, Mandiri Sekuritas, Philip Sekuritas, Sinarmas Sekuritas, dan Indopremier Sekuritas.

Lalu seperti apa mekanisme transaksi ETF? Ternyata mekanismenya seperti kita membeli dan menjual saham pada umumnya. Nah, untuk menikmati ETF yang diperjualbelikan melalui Bursa Efek Indonesia maka investor diharuskan untuk membuka Rekening Dana Nasabah (RDN) sebagaimana halnya investor saham.

Menariknya, pembukaan rekening efek saat ini sudah sangat mudah dan cepat, seperti melalui aplikasi IPOTGO atau IPOTPAY milik IndoPremier Sekuritas yang sudah full digital. Pembukaan rekening efek sudah 100% online dengan gadget di genggaman tangan. Menikmati ETF pun mudah dengan beberapa sentuhan di smartphone.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun