Rancangan Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja yang sebelumnya bernama Cipta Lapangan Kerja atau RUU Cilaka menuai pro dan kontra. Penulis sebagai Mahasiswa Hukum Universitas Islam Indonesia dan Anggota Parlemen Remaja DPR-RI akan menguraikan disahkannya UU Omnibuslaw Cipta Kerja untuk diterima dan ditolak.
KEMBALI KE ARTIKEL