Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Menkominfo: 17 Juni 2015 Deadline Konversi TV Analog ke TV Digital

28 Januari 2012   12:03 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:21 6462 0
  1. Keptsn ITU, 17 juni 2015 seluruh tv analog hrs migrasi ke digital. Jadi pabrik2 tv akan produksi tv digital. Gambar bersihn suara bening.
  2. Sesuai UU 32/2002, tv digital menjamin diversity of ownership, diversity of content dan ssj (sistem stasiun jaringan). Tdk ada monopoli.
  3. Trend teknologi tdk bisa dilawan, tv analog: tabung, transistor, IC terus ke digital, LCD dst. Spt telco: 2G, 3G, LTE, 4G dst
  4. Akan dipisah penyelenggara multiplexer (mux) dengan penyelenggara siaran. Tadinya 33 zona, sekarang 15 zona. 1 zona ada 6 mux, 1mux=12 ch
  5. Jadi dalam 1 zona akan tersedia 72 channel tv digital. Tidak ada lagi monopoli siaran. Peluang dibuka se-luas2nya
  6. Waktu migrasi dr tv analog ke digital diberikan sampai switch off 2018. Dlm ms transisi, konsumen yg punya tv analog perlu set top box
  7. Set top box, smcm decoder dari pemancar digital ke penerima analog. Anak2 smk bilang harganya bisa rp 85.000/unit. Di glodok rp 135.000
  8. Decoder wajib konten lokal, sedang dihitung peluang bantuan decoder kpd org2 miskin, perlu dana lk rp 300 milyar
  9. Negara2 eropa banyak yg sdh migrasi, jepang pakai dual system. Membangun negeri, Indonesia tdk boleh ketinggalan
  10. Tv digital menggunakan frekwensi sangat efisien. Dg cara ini tdk ada lagi yg menguasai 2 frekwensi di satu zona.
  11. Secara prinsip tdk ada lagi tv nasional, kecuali mrk berjaringan dg zona2 lain. Diprediksi industri PH dan CP tv akan kembali berkembang
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun