Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Teori Pemidanaan dalam Konsep Pidana Indonesia

29 Oktober 2022   17:13 Diperbarui: 5 November 2022   19:14 619 2
Purpose dalam wet book van strafrecht Indonesia  
pidana merupakan hukuman atau sanksi atau ancaman yang memiliki tujuan sebagai sarana untuk memperkuat suatu aturan dan norma atau ketentuan perikatan sehingga tidak boleh break the law, bagi yang melanggar dikontruksikan sebagai sebuah tindakan melawan hukum dengan suatu konsukwensi sanksi.

Guna memperkuat operasionalisasi  aturan hukum, maka sanksi di create  guna memperkuat norma dalam kehidupan.

GOALnya adalah

1. Untuk pengaruhi prilaku manusia agar sesuai aturan hukum dan disiapkan ancaman pidana sebagai tools untuk memaksa ( barang siapa )subjek mematuhi guna merubah prilaku menjadi taat hukum
hukum sebagai sosial enginering atau sosial kontrol bisa sebagai alat pemaksa yang mempengaruhi prilaku manusia
2. Menghilangkan keresahan dan keadaan tidak damai yang dipengaruhi oleh delik yang lazim disebut dengan penyelesaian konflik
menghilangkan keresahan bermakna membentuk suatu keteraturan sosial dalam rangka menghindari rasa takut , rasa kawatir dll

didalam teori pemidanaan terdapat 3 garis besar tujuan pemidanaan yg menjadi doktrin diantaranya adalah:

1. Teori absolut atau retributif atau balas dendam
Teori absolut atau lex talionis mengartikan hukuman  adalah sesuatu yang harus ada sebagai sebuah konsukwensi
atas adanya suatu kontruksi mensrea perbuatan melanggar hukum, secara strike orang yg salah harus dihukum menurut teori ini
teori ini dibuat abad le 18 dengan tokoh yg terkenal immanuel khan
kemudian harusnya dicari pada kejahatan itu yang berakibat timbulkan penderitaan pada orang lain
sedangkan hukum yang merupakan tuntutan yang mutlak oleh sebab prilaku pelaku membuat nestapa orang banyak maka harus ada resiprokal, hal tsb utk membuat si pembuat kejahatan sengsara

Hegel mengatakan, kejahatan yang dibuat maka pelaku bukan saja dihukum namun juga harus dilenyapkan , oleh karena tindakan pelaku membuat orang tdk enak maka tindakan melenyapkan dianggap sebagai cara untuk jawab rasa kepuasan korban kejahatan
konsep hukumannya adalah pelampiasan dendam terhadap pelaku TP  tsb

2. Teori  Relative
Utiliarisme penjatuhan  hukuman bukan sebagai pembalasan , namun harus memiliki tujuan tertentu bukan hasrat balas dendam

Fungsi Teori diatas hukuman umumnya bersifat:
A. Beri rasa takut
B. Berguna memperbaiki suatu keadaan guna merehabilitasi, perbaiki moral seseorang
C. Guna melakukan treatment industrialisasi pemidanaan

Konsep teori relatif sebagai bentuk memperbaiki, merubah dari mensrea seseorang menjadi lebih baik guna menghindari tidak mengulang melakukan tindak pidana sebagai prefensi yang bertugas untuk mencegah dan menjaga.

Terminologi mencegah dimaksud guna memberikan contoh bagi orang lain tidak melakukan tindak pidana, mencegah melakukan polarisasi atau trigger mechanism kepada masyarakat agar selalu mentaati peraturan guna menjaga wibawa penguasa dan menjamin norma hukum dapat operasional.

Di sisi lain hal tersebut berguna untuk dilakukan upaya penjagaan khusus, penjagaan khusus dimaksud untuk memberikan effect deterance untuk menekan niat pelaku kejahatan.

3. Teori gabungan relatif dan absolut pembalasan ditambah dengan preventif terhadap mensrea yang salah dilakukan upaya secara sistematis guna memberikan rasa keadilan dan memberikan effect deterance, pemidanaan sebagai ultimidium remedium, didalamnya termaksud retributif justice (pemidanaan sebagai tujuan pembelajaraan) dan restoratif justice (lafave).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun