Kenaikan Tarif Jalan Tol, Standar Pelayanan Minimal, dan Efisiensi Logistik
5 November 2015 08:24Diperbarui: 5 November 2015 08:24800
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 507/KPTS/M/2015 tentang Penyesuaian Tarif Tol, 15 ruas tol akan mengalami kenaikan tarif terhitung mulai 1 November 2015.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.