Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kedigdayaan Koruptor

14 Juli 2020   10:08 Diperbarui: 14 Juli 2020   10:13 25 3
Dalam kehidupan bermasyarat, berbangsa dan bernegara, interaksi sosial merupakan cara alamiah manusia untuk berkomunikasi dengan sesamanya berdasarkan, persamaan minat atau hobi, ide atau gagasan, tujuan, agama, suku, nasib dan persamaan lainya. Persamaan ini kadang-kadang menyebabkan terbentuknya keinginan menguasai, mengendalikan, memanipulasi dan mempengaruhi nilai nilai atau norma dan hukum dalam masyarakat untuk keuntungan pribadi dan kelompok. Perbuatan yang mereka lakukan  dapat id kategorikan sebagai korupsi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun