Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Korupsi Kades Hilang? Kades Bisa Menjabat 16 Tahun

14 Juni 2024   11:31 Diperbarui: 14 Juni 2024   11:31 74 0
Presiden Republik Indonesia telah menandatangani undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terkait masa jabatan kepala desa juga berubah yang awalnya enam tahun menjadi delapan tahun dalam satu periodenya dengan maksimal menjabat dua periode tentunya adanya ini menjadi pendapat banyak pendapat dalam masyarakat. Masa jabatan kepala desa yang selama delapan tahun tentunya terlalu lama ditambah lagi jika kepala desa tersebut terpilih lagi bisa menjadi maksimal enam belas tahun masa jabatannya. Masa jabatan yang bertambah dua tahun dari undang-undang sebelumnya tentu merugikan masyarakat. Dengan masa jabatan yang lebih lama belum tentu kepala desa terpilih memiliki kinerja yang baik. Jika kinerja kepala desa tidak baik tentunya masyarakat menunggu cukup lama untuk bisa melakukan pergantian.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun