Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature

Green Indonesia

31 Agustus 2013   10:21 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:34 161 0
Indonesia memiliki sumber daya hayati kehutanan yang melimpah pada tingkat genetik, spesies dan ekosistem. Sumber daya hayati tersebut, sangat diharapkan memberikan manfaat bagi penduduknya, dan secara umum untuk kelestarian bumi. Namun di tengah keberlimpahan sumber daya tersebut, Indonesia ternyata dalam ancaman yang sangat besar. Maraknya pembalakan liar terjadi di hutan-hutan Indonesia. Tidak hanya dilakukan oleh industri, kelompok-kelompok oknum transnasional, tetapi juga marak dilakukan oleh masyarakat sipil.
Fakta yang menjadi motif maraknya pembalakan liar (illegal logging) tidak lain adalah karena saat ini permintaan (demand) pasar domestik dan pasar internasional terhadap komoditas meroket melampaui tahun-tahun sebelumnya. Untuk tahun 2000 saja Indonesia suplai kebutuhan kayu ke China 54,5% dari total volume kayu gergajian yang diekspor. Tertinggi kedua, 46,2% pulp, 33,3% papan partikel, dan 25,6% kertas. Begitu pula dengan pasar Uni Eropa, Amerika Serikat dan Arab Saudi. Untuk Uni Eropa saja menghimpor hampir menyentuh 20% pulp, Amerika Serikat sekitar 9,4% kayu lapir sedang Arab Saudi mengimpor kurang lebih 55,2% veneer dan 24,4% papan serat.
Studi Bank Dunia pada tahun 1999 dalam releasenya menunjukkan bahwa besarnya pembalakan liar di beberapa negara hampir sama besar dengan pembalakan resmi (legal). Bahkan untuk beberapa kasus di negara lainnya, pembalakan ilegal melebihi pembalakan legal dengan tingkat perbedaan yang sangat signifikan. Sekitar 60-80 persen dari 60-70 juta m3 kayu yang dikonsumsi industri kayu domestik per tahun diperoleh secara ilegal. Dampak illegal logging yang begitu masif akhirnya berujung pada meningkatnya laju deforestasi yang artinya tingkat penggundulan hutan semakin tinggi. Tingkat deforestasi hutan Indonesia untuk tahun 1985-1997 saja sebesar 1,87 juta hektar per tahun dan saat ini meningkat menjadi 2,8 juta hektar per tahun. Bahkan laju rata-rata deforestasi hutan di Indonesia mencapai 3,8 juta hektar per tahunnya (Bambang, CIFOR 2005). Release data Center for International Forest Research (CIFOR), illegal logging diperkirakan telah rugikan negara sebesar Rp. 9 triliun atau equivalen dengan US$ 1 miliar per tahun. Bahkan terdapat  suatu perkiraan yang  menyebutkan bahwa kerugian negara sebagai akibat illegal logging mencapai US$ 3,4 miliar.
Sejak terbentuknya UNEP (United Nations Environment Programme) pada konferensi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) tentang lingkungan hidup tahun 1972 di Stockholm, kemudian konferensi PBB tentang lingkungan dan pembangunan pada tahun 1992 di Rio de Janeiro, permasalahan lingkungan hidup menjadi isu yang penting dalam rangka mweujudkan pembangunan yang berkelanjutan (Sustainable Development). Kemudian pada tahun 1994 komitmen pengelolaan hutan lestari telah disepakati berbagai lembaga dunia dengan terbentuknya Forest Stewardship Council (FSC) yang menetapkan Standar Prinsip dan Kriteria Pengelolaan Hutan Lestari (P&C). Perhatian dunia  atas dampak pengelolaan hutan terhadap masyarakat, bentang alam, biodiversitas, air tanah dan pemanasan global semakin digalakkan. Tidak lain agar pengelolaan hutan memperhatikan aspek-aspek ekonomi, sosial dan lingkungan secara simultan.
Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO) melaporkan area hutan di Indonesia yang hilang dari tahun 1990 hingga 2010 Capai 1,2 juta hektar per tahun. Untuk tahun 1990 hingga tahun 2005 saja Indonesia sudah kehilangan 28 juta hektare area hutan atau setara luas negara Filipina. Kini luas area hutan di Indonesia hanya tersisa 49% dari sebelumnya 82% hanya dalam rentang waktu 50 tahun. Jika tren ini terus berlanjut, PBB memperkirakan hutan di Sumatera dan Kalimantan akan musnah pada tahun 2022. Bahkan, akibat pesatnya laju kerusakan hutan di Indonesia berhasil mencatatkan nama Indonesia di dalam buku Guinness World Record  tahun 2008 sebagai negara penghancur hutan tercepat di dunia.
Banyak faktor yang berkontribusi terhadap kerusakan hutan di Indonesia. Mulai dari pembalakan liar, kebakaran hutan, hingga pembukaan lahan hutan untuk lahan pertanian. Pembalakan liar perlu menjadi prioritas utama untuk ditangani. Karena menurut laporan FAO, 73% hingga 88% kayu gelondongan yang berasal dari Indonesia statusnya adalah ilegal, atau berasal dari hasil pembalakan liar. Dan, diperkirakan 60% hingga 70% kayu Indonesia yang diekspor keluar negeri merupakan kayu ilegal. Kerugian Pemerintah Indonesia ditaksir mencapai triliunan rupiah tiap tahunnya akibat pembalakan liar.
Selamatkan Hutan Indonesia, Selamatkan Dunia
Indonesia memiliki hutan dengan luas 120,35 juta hektar yang merupakan kelompok hutan tropis ketiga terbesar di dunia setelah Brasil dan Zaire. Hutan Indonesia memiliki fungsi utama yakni sebagai sebagai paru-paru dunia dan pengimbang iklim global. Selain luasnya, ternyata hutan Indonesia menyimpan kekayaan lain, yaitu keanekaragaman hayati Indonesia menduduki posisi kedua di dunia setelah Kolombia. Hal ini menjadi alasan yang penting bahwa hutan yang terlindungi harus dipertahankan. Telah terbukti bahwa dalam kurun tiga dekade terakhir sumber daya hutan telah menjadi modal utama pembangunan ekonomi nasional, yang memberikan dampak positif terhadap peningkatan devisa negara, penyerapan tenaga kerja dan mendorong pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Pada kondisi hutan global khususnya di Indonesia yang telah diketahui bersama, yang juga sebagaimana telah diulas di atas, hal terpenting ialah menyadari secara seksama dan berkomitmen untuk menjadi bagian dari penyelamatan kerusakan hutan. Siapapun kita, strata sosial kita dan lingkup bidang yang menjadi aktifitas kita, sangat diharapkan upayanya untuk melakukan secara berkesinambungan dalam rangka mengkampanyekan pelestarian hutan Indonesia. Kesadaran atas kontribusi hutan Indonesia bagi dunia, adalah alasan tidak terbantahkan untuk sama-sama menjaganya dan tidak terbetik sedikitpun untuk menjadi bagian dari proses pengrusakan atau eksploitasi hutan secara sistemik. Sedikit usaha stakeholder kehutanan perlu kita dukung untuk mengefektifkan segala program yang telah ditetapkan. Sedang kita sekurang-kurangnya dapat berpartisipasi pada setiap program-program pelestarian hutan.
Oleh karena sebagian besar penduduk berada di luar kawasan hutan, maka sangat diharapkan sekali bagi masyarakat untuk melakukan gerakan moral menanam untuk menghijaukan lingkungan daerah tempat tinggal dan sekitarnya secara masif. Setidaknya lokasi-lokasi luar kawasan hutan yang perlu dihijaukan kembali dan dijaga kelestariannya adalah hutan rakyat, hutan rakyat kemitraan, hutan kota, penghijauan lingkungan dan perkebunan. Sedangkan, untuk di dalam kawasan hutan, hal ini dapat dioptimalisasi pelestariannya oleh penduduk setempat atau masyarakat desa hutan dan pemerintah.

Apapun rencana pelestarian hutan Indonesia yang telah dihimbau oleh pemerintah namun tanpa adanya dukungan dari masyarakat, maka tidak akan memberikan kontribusi yang signifikan. Pemerintah dan masyarakat sangat perlu bersinergi aktif, menjaga koordinasi, komunikasi, dan melakukan aksi secara masif serta berkesinambungan. Membentuk dan mengaktifkan kembali kelompok-kelompok gerakan moral masyarakat secara sukarela untuk melakukan upaya pelestarian hutan sangat signifikan mendorong laju penghijauan hutan di kawasan dalam hutan maupun di luar kawasan hutan. Gerakan moral ini sangat perlu untuk difasilitasi dan didanai oleh pemerintah untuk mengelaborasi gerakan menanam pohon dan pencegahan pembalakan liar di seluruh hutan di Indonesia. Hal ini akan menciptakan sinergi yang efektif antara pemerintah dengan masyarakat, sehingga, upaya menyelamatkan masa depan hutan Indonesia dapat benar-benar terwujud tidak hanya untuk menyelamatkan Indonesia sendiri tetapi juga untuk menyelamatkan dunia global secara utuh. Semoga.
Sumber foto : gogreenindonesia.blogspot.com

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun