Nampaknya Setnov menggunakan strategi politiknya,
pertama: pertahanan terbaik adalah menyerang, Pasca penetapan tersangka pertama kalinya, Setnov melawan dengan melakukan gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, perlawanan itu akhirnya berhasil, karena hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan gugatan itu ( 29/10/17)
KEMBALI KE ARTIKEL