Menurut (UU No. 12 tahun 2012), Pengabdian kepada masyarakat adalah salah satu kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan berbagai ilmu baik ilmu pengetahuan maupun teknologi yang berguna untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL