23 Februari 2022 02:31Diperbarui: 12 Juli 2022 09:281112
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah merupakan jawaban dari seluruh kekhawatiran dan kerisauan terkait polemik Permenaker No. 2 Thn. 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.