Foto saat penangkapan Andi Arief banyak beredar di sosial media. Beberapa foto memperlihatkan bahwa saat penangkapan tersebut bukan hanya Andi Arief yang berada dalam kamar hotel tempat dia ditangkap, melainkan ada juga teman wanitanya.
Ketika dikonfirmasi kepada pihak kepolisian tentang siapa sosok wanita tersebut, Polisi mengatakan bahwa Andi Arief pada saat ditangkap dalam kamar hotel hanya sendirian.
Di lain sumber mengatakan bahwa informasi tentang adanya sosok wanita yang diduga bersama politikus Partai Demokrat tersebut saat diringkus pada Minggu (3/3) malam, itu betul bukan hoax. Tapi wanita tersebut bukanlah teman kencannya Andi Arif melainkan informan pihak kepolisian atau kibus.
Jadi, mengingat status wanita tersebut sebagai informan dari pihak kepolisian, makanya pihak kepolisian tidak membenarkan keberadaan wanita yang dimaksud guna menjaga identitas si wanita. Ini juga sebagai alarm pengingat untuk kaum laki-laki supaya jangan mudah tergoda dan percaya dengan senyuman wanita, karena dibalik senyuman manis seorang wanita ada jebakan yang siap mengikat.
Pada saat penangkapan Andi Arief, Polisi menemukan bekas plastik sabu, bekas bong (alat hisap sabu) dan kondom. Namun setelah menjalani tes urine, pihak kepolisian memastikan bahwa Andi Arief terbukti positif memakai/mengonsumsi narkoba jenis sabu, meskipun pada saat penangkapan tidak ditemukan BB yang berupa sabu. Tapi tetap hasil tes urine itu yang menjadi acuan utama pihak kepolisian.
Dengan alasan tidak menemukan barang bukti sabu pada saat penangkapan, pihak kepolisian membebaskan Andi Arief dengan catatan wajib menjalankan rehabilitas. Mengingat Andi Arif adalah hanya berstatus sebagai pengguna/pemakai bukan pengedar barang haram tersebut.
Adapun rujukan hukum yang digunakan kepolisian dalam menentukan status pembebasan Andi Arief, yakni rujukan pertama adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, PP Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor bagi Pecandu Narkotika.
Kemudian, Peraturan Bersama Penanganan Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi tahun 2014, Surat Edaran Mahkamah Konstitusi Nomor 04/BUA.6/HS/SP/IV/2010 tanggal 7 April 2010 tentang penempatan penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan serta pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Terlepas dari dasar hukum yang digunakan Polisi untuk membebaskan Andi Arief tersebut di atas, apakah tidak sebaiknya juga pihak kepolisian mengembangkan kasus narkoba yang membelit Andi Arief ini..?? Sejatinya Polisi wajib bisa mencari tau dan mengungkap dari mana Andi Arief bisa mendapatkan barang haram tersebut. Bukan malah membebaskan dan membiarkannya begitu saja.
Seharusnya Polisi bisa profesional dalam hal penanganan dan pengembangan kasus, apalagi ini kasus narkoba yang bisa merusak regenerasi bangsa. Sangat disayangkan jika pembebasan Andi Arief ada unsur tekanan dari beberapa oknum yang ada di lingkaran institusi Polri itu sendiri.
Wajar jika banyak masyarakat yang meragukan profesionalisme Polri dalam penanganan kasus ini, untuk itu berharap kepada Polri supaya jangan baperan dalam menanggapi asumsi dan spekulasi publik. Pandangan dalam menilai sesuatu itu tak selalu sama, namun dalam kasus ini tujuan kita sama yaitu jangan sampai ada sabu di antara kita.