Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menetapkan batasan umur yang ideal untuk menikah adalah 21 tahun (perempuan) dan 25 tahun (laki-laki). Menurut data yang dimiliki BKKBN, pernikahan dini mengalami peningkatan dari tahun 2008-2012. Dikutip dari hasil SKDI 2012, 17% perempuan pernah kawin (usia 20-24 tahun) telah menikah ketika umur dibawah 18 tahun bahkan 3% diantaranya sudah menikah ketika usia dibawah 15 tahun. Jika dilihat lebih dalam, pernikahan di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan pasal 7 ayat 1 diperbolehkan jika calon pasangan suami istri telah berumur minimal 18 tahun.Â
KEMBALI KE ARTIKEL