Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Kasus Konflik HGU : PT. Bimas Raya Sawindo dengan Masyarakat dalam Konteks Hukum Agraria

15 Mei 2024   19:07 Diperbarui: 15 Mei 2024   19:13 205 0
Hak Guna Usaha (HGU) adalah salah satu jenis hak atas tanah di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. HGU memberikan izin kepada seseorang atau perusahaan untuk menggunakan tanah milik negara untuk keperluan pertanian, perikanan, atau peternakan dalam jangka waktu tertentu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun