Hak Guna Usaha (HGU) adalah salah satu jenis hak atas tanah di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. HGU memberikan izin kepada seseorang atau perusahaan untuk menggunakan tanah milik negara untuk keperluan pertanian, perikanan, atau peternakan dalam jangka waktu tertentu.
KEMBALI KE ARTIKEL