Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak oleh BPJS Ketenagakerjaan

28 April 2014   22:08 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:05 999 0

Masih Jelas diingatan kami adanya berita Direksi BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya yang blusukan ke kampus-kampus ternama di negeri ini. Mungkin itu salah satu diantaranya yang menjadi alasan adanya Duduk Permasalahan ini.

Selasa, 1 April 2014 dikeluarkannya Surat Keputusan Direksi BPJS Ketenagakerjaan oleh Elvyn G. Masassya terkait Pemutusan Hubungan Kerja Calon Karyawan. Namun pada surat tersebut banyak ketidakjelasan yang membuat calon karyawan sangat menyayangkan keluarnya SK PHK Tersebut dan merasa dirugikan atas kejadian ini.

Adapun ketidakjelasan tersebut kami tuangkan dalam beberapa point, Diantaranya :

Pertama, Pemutusan Hubungan Kerja ini dilakukan secara sepihak oleh Manajemen BPJS Ketenagakerjaan, sama sekali tidak ada prosedur yang dilakukan manajemen untuk mengeluarkan SK PHK tanpa dasar yang jelas ini. Pada Keputusan Direksi PT. Jamsostek (Persero) nomor : KEP/ 336 / 092013 tentang Pengangkatan Calon Karyawan disebutkan pada pasal 1 bahwa  Mengangkat yang nama-namanya tercantum dalam kolom 2 (dua) lampiran keputusan ini, sebagai calon karyawan PT. Jamsostek (Persero) dengan masa percobaan selama 3 (tiga) Bulan. Tapi kenyataannya kami bekerja selama lebih dari masa percobaan tersebut dan tanpa kejelasan sama sekali. Hingga pada akhirnya keluarlah SK Pemutusan Hubungan Kerja ini dengan Nomor : KEP / xx / 032014. Menurut kami, Itu sama sekali tidak logis dan menyalahi aturan yang ada.

Kedua, Kami mendapatkan nilai yang baik pada formulir rekomendasi calon karyawan, dan dinyatakan “DAPAT” diangkat sebagai karyawan “TETAP”. Tetapi dengan adanya SK PHK tersebut, lagi-lagi kami merasa ada yang janggal akan Keputusan Direksi tersebut. Ketiga, Kami Mendapatkan Hak Cuti Karyawan Tahun 2014, dengan nomor surat B/13029/122013. Sesuai pasal 29 dan Pasal 30 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. JAMSOSTEK (Persero) tahun 2013-2015 serta pasal 79 ayat (2) huruf c dan d Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Keempat, Sangat disesalkan, Badan Usaha Milik Negara Sebesar ini memiliki manajemen yang bobrok. Padahal sudah jelas disebutkan pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pasal 13 tentang “Persyaratan Penerimaan” dan pasal 14 tentang “Calon Karyawan”, semua proses seleksi yang kami lalui tidaklah mudah, tahapan demi tahapan kami lalui dengan penuh semangat akantetapi begitu mudahnya pihak manajemen memutuskan hubungan kerja ini hanya dengan selembar kertas yang sama sekali tidak dapat menjelaskan mengapa kami diberhentikan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Mengapa Keputusan Direksi Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja ini dapat Terjadi ?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun