Galian C adalah bahan tambang yang biasanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Baik bangunan pribadi, swasta maupun pemerintah. Salah satu contoh kongkrit galian C yang berasal dari sungai adalah Batu, Koral, serta pasir sungai. Di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu bahan galian C tersebut semuanya di ekspolari dan kelola di aliran sungai oleh pihak swata. Pengelolaan oleh swasta tersebut tentunya mendatangkan pemasukan bagi daerah, baik yang berhubungan langsung dengan lokasi maupun pemerintah daerah. Bagi yang berhubungan langsung dengan lokasi, seperti desa. Karena di lokasi galian C di daerah ini berada sangat dekat dengan permukiman masyarakat (desa), maka biasanya pihak pengelola memberikan kesempatan kepada masyarakat desa sekitar untuk mencari nafkah dengan berkerja sebagai pekerja kasar “pengumpul batu” di tambang galian C tersebut.
Pengelolaan bahan tambang di daerah ini sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu. Ketersediaan dan potensi bahan tambang ini memang cukup menjanjikan. Bahkan sampai dengan detik ini ketersediaan batu koral dan pasir di lokasi tambang galian C masih tersedia meskiupun sudah mulai menipis. Sebagaimana potensi Sumber Daya Alam lainnya, Di kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu ini memang sangat banyak potensi tambangnya seperti emas hitam atau batu bara banyak sekali terdapat di daerah ini.
Untuk mengekspolarsi bahan tambang Galian C tersebut dari dalam sungai, pihak swasta atau pengelola menggunakan tenaga mesin berupa alat-alat berat seperti buldoser dan eksapator. Buldoser biasanya digunakan untuk pengerjaan pada tahap pertama atau land clearing untuk membangun akses jalan menuju lokasi ekplorasi tersebut. Selanjutnya untuk melakukan pengerukan dari dalam aliran sungai maka digunakanlah alat berat jenis lainya berupa eksapator. Semua pekerjaan yang menggunakan mesin khususya alat-alat berat semuanya menggunakan tenaga operator (didatangkan dari luar desa karena masyarakat desa umumnya tidak memiliki keterampilan sebagai operator).
Selanjutnya untuk jasa angkutan material tersebut sudah pasti menggunakan kenderaan berupa truk-truk yang kesemuanya disedikan oleh pihak pengelola. Baik dari lokasi eksplorasi maupun untuk sampai ke konsumen, dalam hal ini bisa masyarakat umum bisa juga para kontraktor yang dalam proses pelaksanaan proyek baik itu proyek pemerintah maupun pihak swasta.
Permasalahan yang paling pertama muncul dari pengelolaan galian C di daerah ini adalah kerusakan jalan yang dilalui oleh kenderaan pengangkut galian C tersebut dari lokasi tambang menuju ke “konsumen”. Hal ini disebabkan karena kapasitas jalan sebelum hadirnya galian C didaerah ini masih dilapisi dengan aspal kasar (bukan Hotmik) sehingga tidak mampu untuk menahan beban diatasnya yang setiap hari dilalui oleh truk-truk berbadan besar (Tonase muatan kenderaan tidak sebanding dengan Tonase kelas jalan) sehingga satu-satunya jalan menuju desa yang menjadi lokasi galian C tersebut rusak parah sehingga masyarakat susah untuk menuju dan ke luar apabila menggunakan sepeda motor atau kenderaan roda empat yang relatif kecil lainnya.
Permasalahan yang kedua adalah pencemaran di daerah hilir dari lokasi galian C. Pencemaran air yang terjadi terutama disebabkan oleh proses pengerukan material tersebut dari dalam air, sehingga air menjadi keruh dan bercampur minyak sedangkan sungai tersebut sebagian besar digunakan masyarakat sebagai sarana MC (Mandi dan Cuci) dan masih ada juga beberapa masyarakat yang menggunakannya sebagai sarana air bersih. Habitat yang ada di dalam air terutama ikan-ikan dan berbagai mahluk hidup lainya juga ikut tergangu.
Kebisingan yang ditimbulkan oleh aktivitas mesin pengolah batu Koral tersebut juga sangat menggangu ketenangan alam perdesaan. Karena alam perdeasaan biasanya adalah alam yang tenang berubah menjadi bisingnya suara mesin atau biasanya di sebut Quarri pihak pengelola Tambang Galian C.
Karena ketersediaan bahan galian C merupakan salah satu sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui, maka permasalahan baru muncul. Habisnya bahan galian C dari dalam sungai menyebabkan pihak perusahaan mulai melakukan ekspansi atau perluasan ke lahan-lahan yang ada disepanjang sungai yang memiliki potensi bahan galian C dibawahnya. Hal ini sudah mulai terjadi, dimana masyarakat yang memiliki lahan disekitar lokasi tambang baik itu lahan pertanian pangan maupun perkebunan yang dibawahnya memiliki potensi bahan tambang maka perusahaan dengan berbagai trik rayuan berusaha untuk memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan yang mayoritas adalah masyarakat kecil yang tidak berpendidikan agar mau “menjual” lahan mereka kepada pihak perusahaan. Secara langsung usaha untuk ekspansi wilayah tersebut bertentangan dengan apa yang telah dikeluarkan ijinya oleh pemerintah ke pengelolaan tambang galian C tersebut.
Kepada pihak pemerintah khususnya pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu agar melakukan pengawasan secara berkala terhadap aktivistas tambang galian C di wilayah kerjanya. Dalam UUD 1945 diamanatkan bahwa kekayaan alam yang terkandung didalamnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini tidak tercermin dalam realitas yang terjadi di daerah sekitar lokasi tambang galian C di kabupaten bengkulu Utara, jalan licin dan mulus yang sudah selayaknya mereka dapatkan karena daerah mereka memiliki kekayaan alam yang tinggi tetapi jalan mereka rusak parah yang disebabkan dari proses eksplorasi kekayaan alam di daerah mereka sendiri. Ada ketidakadilan pembangunan didaerah ini yang patut di indikasikan, sebab daearhnya kaya tetapi pembangunan khususnya jalan tidak tersentuh sedikitpun selama lebih dari satu dasawarsa. Izin pengelolaan tambang sudah sepatutnya ditinjau secara komprehensip agar tidak terjadi perusakan lingkungan dan alam yang muaranya nanti juga menyebabkan perusakan masayarakat Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu ini.