Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Pekerja Asing Kalau Kabur Bakal Dihukum ?!

6 Januari 2012   19:43 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:14 290 0
Kira-kira begitulah inti dari berita yang saya dengar di televisi beberapa hari yang lalu.

Di salah satu stasiun televisi malaysia ada berita yang menyatakan bahwa pemerintah malaysia sedang memepersiapkan peraturan baru mengenai pekerja asing yang bekerja di malaysia, terutama dalam yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Di dalam berita itu dikatakan bahwa pekerja asing yang kabur dan melalaikan tugas, tanpa meminta izin, atau memberikan alasan kepada majikan atau agen yang membawahi mereka di malaysia dapat di jatuhi hukuman. Hal ini terutama karena banyaknya pekerja asing yang "kabur" dari majikannya.

Saya sendiri shock, karena tiba-tiba saja berkelebat pikiran bahwa jika peraturan ini disahkan, mungkin saja penggunaannya dapat disalahgunakan. Hal ini mengingat banyaknya kasus TKI yang kabur dari majikan mereka karena diperlakukan semena-mena (tidak dibayarkan gajinya, diperlakukan tidak adil . . . g usah di list deh)

Bisa saja majikan mereka atau agen tenaga kerja menggunakan peraturan baru ini untuk mengambil keuntungan dari TKI, yang tentu saja dalam hal ini (jika mereka diperlakukan tidak baik) mereka tidak bisa "minta izin" majikan mereka untuk kabur. Gimana mau kabur, kalau kabur dari majikan itu sendiri malah melanggar hukum dan bisa ditangkap polisi.

Di sisi lain, peraturan ini mungkin bisa menjadi pelajaran bagi para TKI atau pekerja asing untuk tidak lalai dalam tugas, mempersiapkan diri dengan skill yang cukup dan menggunakan agen tenaga kerja yang terpercaya jika ingin bekerja di Malaysia.

ps: maaf sumber nya tidak saya cantumkan disini karena saya lupa stasiun televisi mana yang menyiarkan berita ini, dan setelah saya cari di situs berita malaysia juga nihil, mungkin keywoard yang saya gunakan kurang tepat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun