Menakar Eksistensi Badan Bank Tanah: Fondasi Tangguh Harapan Bangsa untuk Reforma Agraria yang Berkeadilan Sosial
25 Januari 2025 06:39Diperbarui: 27 Januari 2025 13:42411
Dengan luas lahan pertanahan yang mencapai 7.463.948 hektar, Indonesia merupakan negara yang kaya akan potensi agraria. Namun, ironisnya, sebagian besar masyarakat masih menghadapi ketimpangan akses dalam pengelolaan tanah. Bayangkan kalau setiap jengkal tanah yang ada di bumi khatulistiwa ini bukan hanya dimiliki, melainkan juga dimanfaatkan untuk kemakmuran bersama, sebagaimana sejalan dengan tujuan agraria Indonesia yang tertuang dalam UUPA bahwa tanah harus memiliki fungsi sosial yang seyogyanya harus dipelihara dengan baik, agar bertambah kesuburannya. Dalam bayangan kecil ini, maka petani memiliki hak terhadap lahan yang produktif, generasi muda dapat bermimpi membangun usaha dari tanah yang dimanfaatkan secara adil, dan kota-kota tumbuh tanpa melupakan keadilan sosial. Dari kondisi yang ada inilah kehadiran Bank Tanah menjadi krusial dan signifikan. Namun, pertanyaan sederhananya, apakah lembaga ini mampu menjadi instrumen untuk menciptakan keadilan agraria dan membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia? Mari kita kupas peran dan manfaatnya untuk menjawab tantangan besar ini.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.